Profil PPID

Penjelasan Umum

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi ppid.kemenkumham.go.id

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  7. Kepmenkumham Nomor M.HH-01.TI.05.04 Tahun 2020 tentang Grand Design Teknologi Informasi
  8. Kepmenkumham Nomor M.HH-01.TI.06.03 Tahun 2019 tentang Integrasi Data dan Informasi
  9. Kepmenkumham Nomor M.HH-01.TI.03.01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Komite Teknologi Informasi
  10. Kepmenkumham Nomor M.HH-01.TI.06.02 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
  11. Kepmenkumham Nomor M.HH-01.TI.05.03 Tahun 2017 tentang Standar Pengembangan Sistem Informasi

Tugas dan Fungsi

Secara umum, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam :

Secara khusus, PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku bertugas :

Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dapat dilihat sebagai berikut :

struktur ppid

Alamat PPID

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Jalan Sultan Babullah No. 17-18, Ambon

Email: humas.maluku03@gmail.com

Tab

Cetak