Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kantor Wilayah

logokumham

SEJARAH KANTOR WILAYAH

Kanwil Kemenkumham Maluku

kanwilmaluku

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Maluku. Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kanwil Kemenkumham Maluku mempunyai peran dan andil besar dalam keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum.

Kantor Wilayah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah bersangkutan dan dalam menjalankan tugasnya harus dapat bekerjasama secara sinergis dengan instansi terkait. Sebagian kegiatannya berupa Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari Unit Pemasyarakatan, Unit Imigrasi, berbagai kegiatan Administrasi serta Pelayanan Jasa Hukum dan HAM di Wilayah Maluku. Kantor Wilayah Maluku melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Maluku dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah dibantu 4 (empat) Kepala Divisi yang terdiri dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Maluku memiliki 20 (dua puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 18 (delapan belas) UPT Pemasyarakatan dan 2 (dua) UPT Keimigrasian yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

Tab

Cetak