Jakarta, Kumham Maluku –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun Anggaran 2024, Selasa (23/07).
Bertempat di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta kegiatan dihadiri oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktrur Sistim, Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi dan narasumber dari BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal) Kemenakertrans ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Membuka secara resmi kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam sambutannya menyampaikan terkait perubahan signifikan dalam kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, termasuk peralihan dari sistem semidigital ke digitalisasi penuh.
Silmy juga menyoroti peran imigrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja yang lebih luas dan penerapan golden visa sebagai wadah transfer pengetahuan.
Dirinya mengingatkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pembinaan, serta tidak melakukan proses yang berlebihan tanpa mengutamakan pembinaan terlebih dahulu.
Selain itu, Silmy juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPT agar memprioritaskan penerbitan paspor elektronik guna memperkuat posisi Paspor RI.
“Penerbitan Paspor RI di luar negeri harus mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi dan diutamakan bagi WNI yang memiliki izin tinggal” ujarnya.
Usai mengikuti kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasiaan Maluku, Jayanta Surbakti mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku beserta jajaran akan terus berkontribusi positif mendukung setiap kebijakan Keimigrasian yang telah dicanangkan. (Humas/H.S)