Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kantor Wilayah

logokumham

SEJARAH KANTOR WILAYAH

  • Cikal bakal terbentuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan perubahan dari System Holding Company yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1974, Lampiran 3, tentang susunan Organisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: J.S.4/3/7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia, ke System Integrated berdasarkan surat persetujuan Menpan Nomor B.477/I/MENPAN/7/84 tanggal 6 Juli 1984 dan KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984.
  • Bermula dari penggambungan/peleburan (integrasi) Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Tahun 1982 sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PR. 07.10 Tahun 1982 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman (Tipe A dan B) di daerah.
  • Keberadaan Kantor Wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di daerah pada saat itu membawahi beberapa UPT (Unit Pelaksana Teknis), diantaranya Sekretariat/Kepaniteraan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi, Balai Harta Peninggalan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara dan Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara (sebelum pemekaran) dengan Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Maluku Pertama Bapak RADJO HARAHAP, SH (Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku) dan dibantu oleh Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi (KORMIN) Bapak KASDOJO DJOJOWARSITO, Bc.Im (Mantan Kakanwil Dit. Jen Imigrasi Ambon) untuk Kanwil Tipe B sedangkan Kanwil Tipe A dibantu oleh KORMIN, KORPAS dan KORIM.
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1992 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, dimana belum ada bidang yang menangani permasalahan HAM di daerah.
  • Seiring dengan berjalannya waktu, nomenklatur Kantor Wilayah mengalami beberapa kali perubahan sesuai perkembangan pemerintahan di era reformasi antara lain :
    1. Pada Tahun 2000 nomenklatur Departemen Kehakiman RI berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan RI sehingga nomenklatur Kantor Wilayah Departemen Kehakiman berubah menjadi Kantor Wilayah Hukum dan Perundang-Undangan.
    2. Masih pada tahun 2000 nomenklatur Departemen Hukum dan Perundang-Undangan berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan demikian nomenklatur berubah menjadi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
  • Dengan terbitnya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka unit Pelaksana Teknis Sekretariat/Kepaniteraan Pengadilan Tingggi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara dipisakan dari Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
  • Pada tahun yang sama (2005) nomenklatur Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sehingga nomenklatur Kanwil berubah lagi menjadi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terbentuk empat divisi masing-masing :
    1. Divisi Administrasi (ex KORMIN)
    2. Divisi Pemasyarakatan (ex KORPAS)
    3. Divisi Keimigrasian (ex KOORIM)
    4. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, maka nomenklatur Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cetak   E-mail