Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KEMENKUMHAM MALUKU GENJOT PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, SASAR POTENSI LOKAL

Kanwil Maluku 1
Badung, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku terus berkomitmen untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa potensi KI di Maluku sangat besar. Mulai dari kekayaan budaya, produk-produk khas daerah, hingga karya-karya kreatif masyarakat. "Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak KI masih perlu ditingkatkan," ujarnya saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (05/08).

Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkumham Maluku telah merancang sejumlah program strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan "IG Drafting Camp". Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dokumen pendaftaran indikasi geografis (IG). IG merupakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara esensial terkait dengan asal geografis tersebut.

"Dengan IG, produk-produk khas Maluku seperti pala, sagu, dan tenun ikat akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional," jelas Hendro.

Selain itu, Kemenkumham Maluku juga telah memberikan layanan "Kekayaan Intelektual On The Spot". Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran KI tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup dengan mengakses layanan ini secara online, masyarakat dapat menyelesaikan proses pendaftaran KI dengan lebih cepat dan efisien.

Hendro menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi pemilik karya, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Dengan adanya perlindungan hukum, kreativitas masyarakat akan semakin terdorong, sehingga dapat menciptakan inovasi-inovasi baru yang bernilai ekonomi tinggi.

"Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kesadaran masyarakat akan pentingnya KI semakin meningkat. Sehingga, kekayaan intelektual di Maluku dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (Humas/Sal)

kibkib10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI