Tidak ada Persyaratan
WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan
Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut
Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)
WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik
Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan
Jaminan pelayanan kesehatan adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
Menghormati harkat martabat WBP
Mengayomi WBP
Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
Bijaksana dalam bersikap.
Surat Ijin Poliklinik
Surat Ijin Petugas Kesehatan
Obat-obatan sesuai dengan standar medis;
Tidak ada malpraktek;
Kerahasiaan rekam medis WBP.