Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. adalah Provinsi Maluku yang mencakup diantaranya meliputi 9 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian TImur
- Kota Ambon
- Kota Tual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku membawahi 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 18 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Maluku yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Masohi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandaneira
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wonreli
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Ambon
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Ambon
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon