Kakanwil Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran

IMG 9564

Ambon, KUMHAM MALUKU – Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran untuk persiapan Triwulan II, Rabu (17/05), bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku.

Rapat dipimpin oleh Kakanwil Priyadi, dan dihadiri oleh para Kepala Divisi dan para pengelola keuangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Dalam arahan Kakanwil menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:

  1. Melakukan reviuw dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran sampai bulan mei masih menunjukan gambaran yang kurang menggembirakan
  2. Maluku termasuk wilayah yang penyerapan anggaran masih berada ditengah-tangah
  3. Terkait Instruksi menteri dengan efisiensi, efektivitas optimalisasi penyerapan anggaran

Selain itu rapat tersebut membahas tentang Instruksi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Efisiensi dan Efektifitas Pengalokasian Anggaran dan surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI.

Lebihlanjut Priyadi menambahkan penyerapan anggaran triwulan II tahun 2017 per tanggal 16 Mei 2017 pada DIPA Kanwil sebagai berikut, Kantor Wilayah sebesar 36,04%, AHU sebesar 19,12%, HKI sebesar 18,41%, PP sebesar 15,52%, HAM sebesar 22,73%, BPHN sebesar 14,06%, BALITBANGHAM sebesar 54,49%, BPSDM sebesar 30,22%, Pemasyarakatan sebesar 33,82% dan Imigrasi sebesar 22,64%.

Penyerapan anggaran untuk triwulan II dapat dilakukan sesuai target. Asalkan kita saling berkomunikasi, bekerjasama dan sinergi yang baik, dimulai dari pejabat eselon II, III dan para pengelola keuangan, tegas Priyadi.

Dalam rapat tersebut Kepala Divisi (KaDiv) Administrasi Haris Sukamto menyampaikan “Kita Tidak boleh lari jauh dari apa yang sudah kita rencanakan dari awal harus berpatokan pada disbursement  plan kita kecuali untuk divisi pelayanan hukum  dan HAM harus melakukan terobosan agar percepatan penyerapan anggaran sesuai target”.

Sebelum menutup rapat Haris Sukamto menegaskan bahwa pengelola keuangan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seminggu sekali mengadakan musyawarah untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan agar pengelola keuangan tahu apa yang dibutuhkan oleh kegiatan tersebut dan PPK harus memeriksa seluruh dokumen dulu yang akan dipertanggungjawabkan (kelengkapan dokumen) serta kebenaran perhitungan dan kebenaran data. HUMAS


Cetak   E-mail