Waktu Pelayanan
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menetapkan waktu penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana berikut :
Jam Layanan | Istirahat |
Senin - Kamis: 08.30-16.00 WIT Jumat: 08.30-16.30 WIT |
Senin - Kamis: 12.00-13.00 WIT Jumat: 11.30-13.30 WIT |
Biaya Pelayanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Desk Layanan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan serta kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Jalan Sultan Babullah No. 17-18, Ambon
Divisi Administrasi - Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi
atau melalui Email: humas.maluku03@gmail.com
File | Description | File size |
---|---|---|
1. SOP LAYANAN KANWIL | 574 kB | |
2. SOP LAYANAN KANWIL | 699 kB |