Perilaku Baru Bukti Nyata Terciptanya Pembinaan

IMG 3084

Ambon, KUMHAM MALUKU - Didalam praktek penegakan hukum pidana sering kali kita mendengar istilah Restorasi Justice yang biasa disebut dengan istilah restorasi keadilan. 

Restorasi Justice mengandung pengertian, "Suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak." 

Restorasi Justice pada prinsipnya merupakan suatu falsafah (pedoman dasar) dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut yaitu pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya) untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak. Itu artinya bahwa anak-anak yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khususnya tidak hanya menjalani proses hukum pemidanaan tetapi yang jauh lebih penting adalah masalah pembinaan, ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, saat membuka secara resmi pelatihan berbasis kompetensi non institusional, di Aula Lapas Klas IIA Ambon, Senin (14/8).

Menurut Priyadi, pelatihan berbasis kompetensi pembinaan para pelanggar hukum merupakan salah satu bagian dari tugas Kemenkumham yang berkaitan dengan pembinaan kepada para pelanggar hukum.

Lebih lanjut dikatakannya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana memberikan wewenang kepada Balai Latihan Kerja untuk menyelenggarakan proses pembinaan.

Salah satu jenisnya adalah pidana latihan kerja. Oleh karena itu seluruh stakeholder baik itu didalam system pidana baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Anak-anak ini harus diperlakukan secara benar, bina yang benar, tingkatkan kedisiplinan sehingga mereka tahu tentang arti hidup yang sesungguhnya. Karena awal yang baik menghasilkan sesuatu yang baik begitupun sebaliknya, karena itu merupakan suatu budaya hidup baru dan apabila budaya tersebut dibangun dengan keliru maka akan mengahasilkan perilaku yang keliru. Tetapi ketika kita melakukan budaya baru dengan cara yang benar, dengan cara yang baik sesuai aturan yang berada di Wilayah ini secara lokal maupun Nasional, pasti akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa baik,” tegas dia.

“Optimis dengan kerjasama yang dibangun dengan Balai Latihan Kerja, mudah-mudahan dapat menghasilkan langkah awal, langkah baru kepada perilaku-perilaku baru dan kepada budaya-budaya baru ditempat ini,” harap Priyadi. (HUMAS)

IMG 3068

IMG 3062

IMG 3072

IMG 3120


Cetak   E-mail