PERERAT TALI SILAHTURAHMI, FORUM DIALOG SEBAGAI UPAYA PEMBERIAN INFORMASI TERKAIT HAK-HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA

hak1 2

Ambon, KUMHAM MALUKU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Tholib pagi tadi  memberikan materi terkait hak-hak dan kewajiban Narapidana (Napi) di Bizz Hotel pada kegiatan  Identifikasi, Pembinaan wawasan Kebangsaan, Keagamaan, serta Kewirausahaan untuk membangun silahturahmi dan dialog Kepada mantan Napi kasus terorisme dan keluarganya yang merupakan program pembinaan Direktorat Deradikalisasi Bina Masyarakat Di Provinsi Maluku. (Rabu,8 Agustus 2018)

“Sebagai Negara hukum hak-hak narapidana itu dilindungi dan diakui oleh penegak hukum, khususnya para staf di Lembaga Pemasyarakatan. Narapidana juga harus diayomi hak-haknya walaupun melanggar hukum.  Didalam Undang-Undang No.12 tahun 1995 Pasal (14) secara tegas menyatakan narapidana berhak; melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani, mendapatkan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana, mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan cuti menjelang bebas, mendapatkan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” Pungkas Tholib

Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanaan Negara dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi berdasarkan oleh Menteri dalam suatu Ketetapan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, apabila memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.

“Harus diakui bahwa hak-hak narapidana di Indonesia melalui sistem Pemasyarakatan dikatakan baik atau memiliki prospek, yang dilakukan sesuai dengan  Standar Minimum Rules (SMR) yang berpedoman  pada PBB,” Tegasnya.

Kegiatan yang merupakan forum dialog sekaligus untuk mempererat tali silahturahmi dengan mantan narapidana dan keluarganya sebagai upaya pemberian informasi, bertukar pikiran terkait hak-hak dan kewajiban seorang Napi didalam Lembaga Pemasyarakatan berjalan dengan lancar. Harapannya seorang narapidana pada saat menjalankan hukumannya dan mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sampai pada kembali ke masyarakat bisa menjadi agen-agen berprestasi yang mampu menjadi lebih baik dari pada sebelumnya,”Tandas Tholib. (Humas)

hak2

hak3

hak4

hak5

hak6

 

 

 


Cetak   E-mail