KEPALA RUPBASAN KLAS I AMBON MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT

Ambon - Jumat, 14 November 2014 Ka.Rupabasan Klas I Ambon Bersama Ka.Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Mengadakan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Diantaranya ; DIRLANTAS POLDA MALUKU, POLRES P.AMBON PP.LEASE, dan KEJAKSAAN NEGERI MALUKU.

Koodinasi yang dilakukan disambut dengan baik oleh pihak terkait dengan membahas tentang Status dan tingkat peradilan Dari pada Barang sitaan/Barang titipan yang berada di RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS I AMBON. Barang yang dititipkan antara lain ; Beras dan Kendaraan Roda 2. Beras merupakan barang bukti yang sudah mengalami kerusakan dan baunya menyebabkan ketidak nyamanan di Rupbasan (Ujar Ka.Rupasan). Menurut, AKBP SINMIASA (KASUBDIT BIN GAKKUM) DIR LANTAS POLDA MALUKU bahwa Akan menginformasikan Kepada Pemilik Kendaraan bermotor Roda 2 yang ditahan atau disita melalui media cetak maupun media elektronik.

Pihak DIRLANTAS POLDA MALUKU juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa dan hakim bahwa untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan terhadap barang yang disita, barang tersebut harus dalam jangka waktu 10 tahun – 15 tahun. Menurut Wakapolres P.AMBON PP.LEASE, Pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap kendaraan Roda dua yang dalam hal ini tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, sebelum dimusnahkan akan dikeluarkan Berita acara Pemusnahan, serta akan melakukan peninjauan kembali oleh KASAT RESKRIM POLRES P.AMBON PP.LEASE terhadap nilai ekonomis dari pada barang milik POLRES P.AMBON PP.LEASE yang ada di RUPBASAN AMBON apabila barang yang disita/dititip masih memiliki nilai ekonomis maka akan dilakukan pelelangan. Menurut Staf Kejaksaan Negeri RI Maluku mewakili Kapidum, Beliau menyatakan bahwa Berkas vonis pengadilan terhadap barang yang dititipkan telah hilang. Untuk, itu beliau meminta pengertian baik dari pihak Rupbasan.

Harapan Ka.Rupbasan dari koordinasi yang dilakukan; agar secepatnya dapat menyelesaikan status dan tingkat peradilan dari pada barang sitaaan yang dititpkan di RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN KLAS I AMBON, Serta lebih meningkatkan fungsi komunikasi dalam proses kerjasama yang dilakukan.(RED-jm)

rupbasan1

rupbasan2

rupbasan3


Cetak   E-mail