Visa Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

  1. Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan :
    • Dalam rangka bekerja; dan
    • Tidak untuk bekerja.
  2. Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi :
    • Sebagai tenaga ahli;
    • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    • Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
    • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
    • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    • Melayani purnajual;
    • Memasang dan reparasi mesin;
    • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    • Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
    • Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    • Melakukan kegiatan pengobatan; dan
    • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  3. Kegiatan tidak untuk bekerja meliputi :
    • Penanam modal asing;
    • Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
    • Mengikuti pendidikan;
    • Penyatuan keluarga, terdiri atas:
      • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
      • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      • Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
      • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia;
      • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
    • Repatriasi; dan
    • Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  4. Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan point 3 huruf a dan b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
  5. Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada point 4 tersebut diatas merupakan Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
  6. Permohonan Visa Tinggal Terbatas saat kedatangantersebut harus diajukan oleh Penjamin.
  7. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  8. Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Cetak   E-mail