Kebebasan Pribadi, apakah sudah kebablasan?

IMG 0707

KUMHAM MALUKU - 'Kebebasan kita kebablasan' mungkin kerap terdengar dalam praktek kehidupan sehari-hari. Namun kali ini pernyataan itu punya bobot lebih besar ketika diucapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, yang juga mantan Direktur Bimkemas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Benarkah demikian?

Pernyataan ini disampaikan oleh Priyadi dalam pembukaan Rapat Pengumpulan Dan Pengolahan Data Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Rapat Kakanwil Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Maluku, Rabu (22/3). Dalam kesempatan itu, Priyadi, mengatakan “Kebebasan pribadi ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan kita semua, kebebasan pribadi ini kalau tidak dikontrol dengan baik maka akan terjadi peralihan dari kebebasan ke kebablasan dan akan timbul kejahatan dan kekerasan”, tegas Priyadi.

Kebebasan Pribadi, Dikatakan Priyadi, harus mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pemerintah mempunyai kewajiban dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Agar permasalahan yang terjadi yang bertolakbelakang dengan di lapangan tidak terulang lagi.

“Sebagaimana strategi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 dan penerapan norma standar HAM yang terdiri dari 10 hak dasar yaitu hak hidup, hak berkeluarga dan hak mendapat keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, ha katas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak yang semuanya masih banyak yang belum mengetahui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi”, kata Priyadi.

Kegiatan Rapat Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham Maluku dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku pagi tadi bertujuan untuk melakukan analisis dan penilaian terhadap informasi pelaksanaan HAM di Provinsi Maluku serta menilai dan melaporkan keberhasilan pelaksanaan, efesiensi, manfaat, dampak dan berkelanjutan dari suatu kegiatan di Maluku dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia. (HUMAS)

IMG 0719

IMG 0722

 


Cetak   E-mail