Ambon, KUMHAM MALUKU – Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diwakili Kabid Intelijen Penindakan Keimigrasian Suyitno menjadi salah-satu narasumber dalam Sosialisasi Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Selasa (14/11).
Berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Maluku lt. 6, Suyitno membahas terkait kebijakan keimigrasian dalam pemberian paspor sebagai upaya pencegahan dan penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan TPPO.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan himbauan dari Kakanwil Kemenkumham Maluku, Kantor Imigrasi pada Kanwil Kemenkumham Maluku dalam pelayanan dan penerbitan paspor dilakukan dengan sangat teliti, memperhatikan segala persyaratan dan memastikan seluruh berkas telah sesuai dengan melakukan wawancara yang ketat.
Lebih lanjut, Suyitno menambahkan bahwa TPPO ini merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia sehingga ikutserta stakeholder dibutuhkan didalamnya.
“Dibutuhkan langkah konkret dan komprehensif dalam mencegah dan menangani serta menindaklanjuti permasalah ini sehingga kerjasama dari Kementerian/Lembaga dan Instansi terkait dibutuhkan dalam hal ini" jelas Suyitno.
Senada dengan Kabid Intelijen Penindakan Keimigrasian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dalam sambutannya menyebut dalam pencegahan dan penanganan TPPO ini dibutuhkan gugus tugas yang terbentuk dengan pelaksanaan kerjasama yang harmonis, sinergis dan terintegrasi.
“Dalam pencegahan TPPO ini diperlukan adanya upaya-upaya yang sistematis dengan dukungan serta koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan melibatkan masyarakat,” imbuhnya. (Humas/AI)