Jakarta, KUMHAM MALUKU – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menjadi pembicara sesi terakhir Seminar Nasional Keimigrasian yang diselenggarakan bersama Universitas Pertahanan RI. Seminar bertajuk “Mewujudkan Cara Pandang Keimigrasian Strategis dalam Menyongsong Indonesia Emas” ini berlangsung pada Selasa (19/11), dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, dan Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti.
Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya memahami fungsi penegakan hukum dalam konteks tindak pidana keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa terminologi tindak pidana keimigrasian berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, untuk kasus-kasus tertentu, pelanggaran di bidang keimigrasian juga dapat bersinggungan dengan undang-undang lainnya.
“Dalam penegakan hukum, perlu kecermatan. Harus dipastikan apakah cukup mengacu pada UU Keimigrasian saja, atau memerlukan rujukan dari UU lain yang relevan,” ujar Wamenkum.
Ia juga membedakan antara Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus, di mana tindak pidana keimigrasian termasuk dalam kategori Hukum Pidana Khusus Eksternal. Wamenkum menyoroti sifat administratif dari pidana keimigrasian, yang seharusnya digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
“Substansi tindak pidana keimigrasian bersifat administratif. Jika masalah dapat diselesaikan melalui tindakan administratif, maka tidak perlu berlanjut ke sanksi pidana,” jelas Edward.
Menutup penjelasannya, Edward O.S. Hiariej memberikan catatan penting terhadap substansi ketentuan pidana keimigrasian, yang kerap mengalami overlapping substansi atau tumpang tindih kewenangan. Hal ini, menurutnya, menyebabkan dualisme antara Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, sehingga menghambat efisiensi penegakan hukum.
“Kita perlu bersama-sama membenahi substansi ketentuan pidana keimigrasian. Jangan sampai terdapat perbedaan stelsel pemidanaan antar pasal, diskriminasi terhadap petugas keimigrasian, atau ketidaksesuaian antara bentuk kesalahan dengan sanksi pidana yang diancamkan,” tegasnya.
Seminar ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengatasi berbagai tantangan keimigrasian, terutama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045