Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN YANG TEPAT DAN ADIL DALAM MENYONGSONG INDONESIA EMAS

semnas e

Jakarta, KUMHAM MALUKU – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, menjadi pembicara sesi terakhir Seminar Nasional Keimigrasian yang diselenggarakan bersama Universitas Pertahanan RI. Seminar bertajuk “Mewujudkan Cara Pandang Keimigrasian Strategis dalam Menyongsong Indonesia Emas” ini berlangsung pada Selasa (19/11), dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, dan Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti.

Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya memahami fungsi penegakan hukum dalam konteks tindak pidana keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa terminologi tindak pidana keimigrasian berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, untuk kasus-kasus tertentu, pelanggaran di bidang keimigrasian juga dapat bersinggungan dengan undang-undang lainnya.

“Dalam penegakan hukum, perlu kecermatan. Harus dipastikan apakah cukup mengacu pada UU Keimigrasian saja, atau memerlukan rujukan dari UU lain yang relevan,” ujar Wamenkum.

Ia juga membedakan antara Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus, di mana tindak pidana keimigrasian termasuk dalam kategori Hukum Pidana Khusus Eksternal. Wamenkum menyoroti sifat administratif dari pidana keimigrasian, yang seharusnya digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Substansi tindak pidana keimigrasian bersifat administratif. Jika masalah dapat diselesaikan melalui tindakan administratif, maka tidak perlu berlanjut ke sanksi pidana,” jelas Edward.

Menutup penjelasannya, Edward O.S. Hiariej memberikan catatan penting terhadap substansi ketentuan pidana keimigrasian, yang kerap mengalami overlapping substansi atau tumpang tindih kewenangan. Hal ini, menurutnya, menyebabkan dualisme antara Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, sehingga menghambat efisiensi penegakan hukum.

“Kita perlu bersama-sama membenahi substansi ketentuan pidana keimigrasian. Jangan sampai terdapat perbedaan stelsel pemidanaan antar pasal, diskriminasi terhadap petugas keimigrasian, atau ketidaksesuaian antara bentuk kesalahan dengan sanksi pidana yang diancamkan,” tegasnya.

Seminar ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengatasi berbagai tantangan keimigrasian, terutama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045

semnas e 1semnas e 6semnas e 5semnas e 71

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI