Jakarta, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian mengikuti kegiatan Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Selasa (27/08).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, ini diikuti oleh Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Agus Suharto, dan Kasubbid Perizinan Keimigrasian Ardhy Riandy Yoga Mahardhika L.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari hinggal 30 Agustus ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola hukuman disiplin di lingkungan kerja, serta untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam penerapan hukuman disiplin. Materi yang disampaikan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM mencakup kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS dan berbagai kasus studi yang relevan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kepegawaian di pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku, serta menjamin konsistensi penerapan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyebut dengan keikut sertaan dalam Suvervisi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih disiplin dan akuntabel di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku terkhusus pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi. (Humas/Sal)