Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan dan melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Maluku, Senin (18/11). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual lokal, seperti kain tenun ikat, kerajinan tangan, dan produk-produk pertanian khas Maluku.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro tri Prasetyo yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan yang komprehensif mengenai kerangka hukum kekayaan intelektual, mekanisme pendaftaran, serta strategi perlindungan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memiliki potensi besar di Maluku.
"Dengan semakin berkembangnya inovasi dan kreativitas masyarakat, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi semakin krusial," ujarnya.
Dalam FGD yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, UMKM, dan komunitas adat, peserta membahas potensi besar KIK Maluku untuk meningkatkan perekonomian daerah. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan hak kekayaan intelektual dan lemahnya penegakan hukum.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Adityas Ananda, dalam bimbingan teknis menyampaikan pentingnya mendaftarkan KIK untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Dengan mendaftarkan KIK, para pencipta akan memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengkomersialkan hasil karya mereka," ujar Reza.
Interaksi yang terjalin dalam FGD ini memberikan masukan dan usulan yang konstruktif. Dinas Pariwisata Provinsi Maluku menyoroti pentingnya sosialisasi KIK kepada masyarakat luas, terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi KIK yang besar. Sementara itu, UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengusulkan adanya kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Dinas Pendidikan untuk melindungi karya seni di Maluku.
Salah satu peserta yang hadir, menyampaikan keprihatinan atas maraknya peniruan produk-produk khas Negeri Rutong. "Kami berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas terhadap KIK kami," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil dari FGD ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rencana aksi untuk meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan KIK di MalukuKanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus berupaya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual. (Humas/AI)