Ambon, KUMHAM MALUKU - Seleksi Kompetensi Dasar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa Maluku telah dilaksanakan selama dua hari. dari hasil yang didapat Tim Humas Kantor Wilayah Maluku tercatat sebanyak 24 orang peserta tidak mengikuti ujian dari hari pertama sampai dengan hari kedua pelaksanaan SKD. (10/11)
Ke 24 orang peserta ini dinyatakan tidak lulus seleksi dikarenakan tidak hadir saat mengikuti ujian karena keterlambatan dan juga kelengkapan berkas yang dibawa tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji selaku Ketua Panitia pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Kementerian Hukum dan HAM Maluku, menyatakan bahwa bagi peserta yang tidak mengikuti tes dinyatakan tidak lulus seleksi dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
"Kami tidak mentolelir setiap peserta yang hadir tidak sesuai waktu ujian yang telah ditentukan dengan alasan dalam bentuk apapun. dan juga bagi peserta yang kelengkapan berkasanya tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan. Ada beberapa peserta yang tidak membawa kartu identitas asli dan hanya membawa bukti indentitas yang difoto saja, dan ada juga yang telat mengikuti ujian. hal ini menunjukan bahwa tidak adanya keseriusan dalam mengikuti seleksi" ujar Pram.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kemenkumham membutuhkan CASN yang memiliki komitmen, integritas serta memiliki keseriusan didalam diri. "Kedisiplinan, komitmen dan integritas merupakan hal yang paling prinsip ditanamkan sejak dini didalam diri masing-masing. Mencari pekerjaan itu harus serius bukan untuk main-main, karena profesionalitas seseorang akan terlihat ketika sesorang menunjukan keseriusannya dalam melakukan sesuatu, baik itu untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain" tandasnya.
Pramoedji berharap pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan mampu menghasilkan CASN yang unggul dan mampu menerapkan prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi. Transparan, dan Inovatif). (Humas/H.S)