Ambon, KUMHAM Maluku - Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Sektor Keuangan Daerah menjadi bahasan dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 yang digelar Kanwil Kemenkumham Maluku dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait di Maluku siang tadi, Selasa (19/03/2024).
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Maluku Hendro Tri Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini sejalan dengan Arahan Presiden Republik Indonesia terkait Agenda Nasional Reformasi Hukum Jilid II, yaitu Penataan Regulasi.
Yanti menjelaskan, kegiatan analisis dan evaluasi hukum ini bertujuan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
“UUHKPD diharapkan dapat memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
“Diundangkannya UUHKPD, di antaranya bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, sehingga terdapat 16 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” imbuh Yanti.
Selain itu, diterangkan oleh Kadiv Yankum bahwa Provinsi Maluku dituntut untuk segera menyesuaikan perangkat aturan perpajakan daerahnya dengan UUHKPD. Menurutnya hal ini sesuai dengan amanat Pasal 187 UUHKPD, yang mewajibkan Provinsi Maluku atau Kabupaten/Kota di Maluku untuk membentuk peraturan daerah baru paling lambat 5 Januari 2024 lalu.
Membuka wawasan lebih lebar terkait Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Sektor Keuangan Daerah yang Menjadi Fokus di Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Maluku menghadirkan narasumber diantaranya Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan JF Analis Hukum / Analis Hukum Ahli Madya BPHN Apri Listiyanto, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Ambon Hendri Toisuta, Akademisi Fakultas Hukum Univ. Pattimura Ambon Dr. Reny H. Nendissa yang dimoderatori oleh Analis Hukum Pertama Kumham Maluku Chika Mapusa. (Humas/AI)