Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum bersama Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) bertempat di Kantor Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis, (18/07).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga selesai ini dihadiri oleh para anggota KADARKUM dari berbagai wilayah di Kota Ambon, serta perwakilan dari instansi terkait.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Siahalatua dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Temu Sadar Hukum ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Maluku untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan para anggota KADARKUM dapat memahami dan menerapkan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat menjadi agen penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat di sekitarnya," ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa KADARKUM memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"KADARKUM sebagai wadah yang menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, diharapkan dapat menjadi mitra strategis Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum," jelasnya.
Diharapkan dengan kegiatan Temu Sadar Hukum ini, para anggota KADARKUM dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dan dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum di Maluku. (Humas/AI)