Ambon, KUMHAM MALUKU- Untuk meningkatkan reformasi dan pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan,Divisi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.(08/11/2024).
Dalam arahannya, Menteri Agus mengajak seluruh jajaran Imigrasi dan pemasyarakatan untuk berbenah diri dan terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan positif di bidang pemasyarakatan harus dimulai dari dalam, dengan komitmen kuat dari setiap pegawai untuk menghadirkan suasana pelayanan yang aman, nyaman, dan lebih baik bagi publik.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta tujuan dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk jajaran pemasyarakatan Ia menekankan kepada Jajaran Imigrasi untuk dapat menertibkan penyalahgunaan Izin Tinggal dan Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Untuk jajaran Pemasyarakatan Beliau menekankan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan dari Lapas, Pastikan Zero Penggunaan Handphone di Lapas, Pengelolaan Bahan Makanan, Koperasi/Kantin diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis masing-masing, dan Optimalisasi Pelaksanaan Program kemandirian di UPT Pemasyarakatan.
“Kalau tidak berprestasi, jangan buat masalah”, pesan Agus.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pemasyrakata, Maizar didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Catherian Viodolorin Picauly, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, R. Tarbiati serta seluruh jajaran pemasyarakatan dan keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Maluku. (Humas/feas)