Ambon, KUMHAM MALUKU - Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada Bendahara Utama, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada empat Divisi.
Berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, siang tadi (09/01) didampingi Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, Kabag Umum La Margono dan Kasubbag Pengelolah Keuangan dan Perlengkapan Michael W. Huwae, secara tegas Kakanwil menghimbau bahwa pada Tahun Anggaran 2024 ini seluruh bendahara dan PPK untuk berkinerja lebih baik lagi, lebih teliti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan pertanggung jawaban dengan baik.
Hendro menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban Bendahara dan PPK harus menerapkan kaidah-kaidah yang baik (best practice) sebagaimana tercermin pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“pengelolaan keuangan seyogyanya dilaksanakan berlandaskan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Dengan melaksanakan kaidah-kaidah yang baik ini, Kakanwil berharap Kanwil Kemenkumham Maluku bisa mengarungi Tahun 2024 ini dengan baik dan mulus tanpa hambatan. (Humas/AI)