Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

BUKA GIAT REHABILITASI SOSIAL LAPAS AMBON DAN BNNP MALUKU, KAKANWIL HARAP MANTAN PECANDU BISA DIPULIHKAN UNTUK KEMBALI KE MASYARAKAT

 

2024 6

Ambon, KUMHAM MALUKU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon Adakan Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika Bagi Warga Binaan yang dilaksanakan sebagai Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pembinaan. Kegiatan dilaksanakan pada Aula Lapas Kelas II Ambon. Rabu (07/08)

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di damping oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Deni Dharmapala, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, dan Kepala Lapas Kelas II Ambon, Mukhtar.

Dalam sambutannya, Hendro menyampaikan tujuan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan secara umum adalah untuk memberikan Pelayanan dan Jaminan Perlindungan terhadap hak tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan serta memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan.

Dengan diselenggarakannya program Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan mampu merubah perilaku narapidana dari yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu dengan kebiasaan baru yang positif. Agar mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga pada saatnya nanti dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik.

“Program Rehabilitasi Sosial ini diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas. Pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas Warga Binaan, memberikan wawasan kepada Warga Binaan untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan Warga Binaan untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Untuk itu dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut, dan stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah tengah keluarga dan Masyarakat” tambah Hendro

Ia juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku sebagai mitra kerja yang selama ini selalu bersinergi dan berkontribusi mendukung pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan. (HUMAS)

WhatsApp Image 2024 08 07 at 11.58.47 21413882WhatsApp Image 2024 08 07 at 11.58.44 941d23cdWhatsApp Image 2024 08 07 at 11.58.38 f7641972

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI