Piru, KUMHAM MALUKU – Konsistensi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris terus menjadi komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dengan melakukan Pengawasan Audit On-Site Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke, Selasa (30/07) audit ini dilakukan dengan mengunjungi sejumlah kantor notaris dan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan PMPJ pada Notaris Mario Christian Aponno, Notaris Max Saimima, dan Notaris Yansi Wanda Maspaitella.
Sem mengungkapkan bahwa ketiga notaris dengan wilayah kerja Seram Bagian Barat ini sebelumnya telah melalui analisis risiko dan dikategorikan sebagai notaris dengan tingkat risiko rendah.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa notaris di wilayah kerja kami telah menerapkan PMPJ sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sem Tangke.
“Dengan demikian, kita dapat mencegah penyalahgunaan profesi notaris untuk kegiatan yang melanggar hukum,” imbuhhnya.
Dalam pelaksanaan audit, tim memeriksa dokumen-dokumen penting seperti Pedoman Notaris PMPJ, Form ECC, Form EDD, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerapan PMPJ. Hasil sementara menunjukkan bahwa ketiga notaris telah berupaya memenuhi kewajiban dalam menerapkan PMPJ.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari para notaris yang telah kami audit. Keberadaan mereka sebagai gatekeeper dalam transaksi hukum sangat penting dalam upaya pencegahan TPPU,” tandas Sem.
Merupakan komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro tri Prasetyo untuk mencegah TPPU dan Pendanaan Teroris, hasil lengkap dari audit ini akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah Provinsi Maluku. (Humas/AI)