Ambon, KUMHAM MALUKU - Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni BPSDM Hukum dan HAM akan menggelar Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024.
Akan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional Utama, dan Administrator dari Unit Kerja Eselon I dan Kantor Wilayah, hari ini, Rabu (09/10) Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti mengikuti Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024 ini di ruang rapat Administrasi, sementara Kadiv Administrasi Muhammad Akram dan Kadiv Pemasyarakatan Maizar mengikuti dari ruang virtual terpisah.
Pembekalan ini dipandu oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, yang menjelaskan konsep pembelajaran melalui Corporate University (Corpu), salah satunya menggunakan metode social learning.
Menurut Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik. "Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan. Penting bagi coach untuk mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugasnya," ujar Razilu.
Pelatihan coaching dan mentoring yang dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Oktober 2024 ini akan diawali dengan Webinar Series, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan intensif. Narasumber pelatihan berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas perannya sebagai pelopor dalam pelaksanaan Corporate University di Indonesia.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling. Selain itu, coach yang telah mengikuti pelatihan diwajibkan untuk membuat rencana kerja dan mengimplementasikannya. Seluruh proses coaching dan mentoring akan direkam dalam sistem aplikasi e-kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN di Kemenkumham, yang nantinya akan memberikan kontribusi pada Indeks Profesionalitas ASN dan diterbitkan sertifikat pelatihan.
Razilu menambahkan, "Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN."
“Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Kemenkumham,” ujar Razilu.
Untuk diketahui, Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan (Roadmap) Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan. (Humas/AI)