Tual, KUMHAM MALUKU – Dalam upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku terus berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada masyarakat. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi produk-produk lokal, khususnya Batik Kei. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Syafira, Tual, Kamis (26/07) dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perajin batik, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga akademisi.
Batik Kei, dengan motif-motifnya yang unik dan kaya akan makna, telah menjadi identitas masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Motif-motif tersebut tidak hanya sekadar ornamen, tetapi juga mencerminkan sejarah, budaya, dan alam khas Maluku. Dengan mendaftarkan Batik Kei sebagai IG, maka akan tercipta perlindungan hukum yang kuat terhadap produk ini dari tindakan pemalsuan, peniruan, atau penggunaan yang tidak sah.
Untuk mengatasi tantangan, Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke menjelaskan bahwa Kemenkumham Maluku bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan secara komprehensif kepada para perajin batik. Pendampingan ini meliputi aspek hukum, teknis, dan pemasaran.
Setelah sosialisasi ini, Kemenkumham Maluku akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik dalam proses penyelesaian dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran IG. Selain itu, Kemenkumham Maluku juga akan memfasilitasi pembentukan kelompok kerja yang bertugas untuk mengelola dan mengembangkan Batik Kei ke depannya.
Diharapkan dengan adanya pendaftaran Batik Kei sebagai IG, produk ini dapat semakin dikenal dan dihargai baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pendaftaran IG juga dapat menjadi contoh bagi produk-produk lokal lainnya di Maluku untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama. (Humas/Sal)