Namlea, KUMHAM MALUKU – Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para pelanggar hukum, hari ini, Rabu (04/09) Kanwil Kemenkumham Maluku telah meresmikan Rumah Singgah Griya Abhipraya Bupolo. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan secara langsung oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Buru ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Pj. Bupati Buru yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nawawi Ibrahim Tinggapy, serta berbagai perwakilan dari lapisan masyarakat.
Pujo Harinto dalam kesempatan tersebut mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku dalam membangun Griya Abhipraya. Beliau berharap rumah singgah ini dapat menjadi model dan percontohan bagi daerah-daerah lain di Maluku dan WIlayah lainnya.
"Dengan adanya Griya Abhipraya, kita dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada klien pemasyarakatan, mulai dari pembinaan kepribadian hingga pelatihan keterampilan," ungkapnya.
Sementara itu, dalar sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar disampaikan bahwa Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.
“Rumah singgah ini akan berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi klien pemasyarakatan yang membutuhkan, serta sebagai pusat pendidikan berkelanjutan,” ungkap Maizar.
"Griya Abhipraya ini merupakan wujud komitmen kita dalam mewujudkan keadilan restoratif. Kita ingin memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang pernah berbuat salah untuk memperbaiki diri dan menjadi warga yang produktif," tandasnya.
Sebelum dilakukan peresmian, disatu wadah kegiatan yang sama juga dilakukan sosialisasi mengenai konsep Griya Abhipraya oleh narasumber yang berkompeten di bidang pelibatan masyarakat. Dengan adanya Griya Abhipraya, diharapkan dapat mengurangi angka recidivisme atau pengulangan tindak pidana. Selain itu, Griya Abhipraya juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. (Humas/Sal)