Ambon, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti secara virtual sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dipusatkan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/07/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Dhahana menekankan pentingnya peran negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM warganya.
"Negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan Hak Asasi Manusia. Negara harus aktif memberikan pemenuhan hak-hak warga negaranya," ujar Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disusun untuk memastikan terpenuhinya HAM dalam setiap proses legislasi.
"Untuk memastikan HAM dapat terimplementasi dan terintegrasi pada saat penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Dhahana.
Dhahana menambahkan bahwa pedoman ini juga didasari oleh sifat HAM yang harus aplikatif.
"HAM itu harus aplikatif. Meskipun peraturan yang disusun tidak ada nama Hak Asasi Manusia-nya, tetapi peraturan tersebut harus memiliki implementasi dan aplikasi dari Hak Asasi Manusia," tegas Dhahana.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh peserta Hari Kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Maluku dapat lebih memahami dan menerapkan pedoman tersebut dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. (Humas/AI)