Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

HAM HARUS APLIKATIF, KUMHAM MALUKU IKUTI SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 16 TAHUN 2024

Sosialisasi HAM

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti secara virtual sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dipusatkan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/07/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Dhahana menekankan pentingnya peran negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM warganya.

"Negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan Hak Asasi Manusia. Negara harus aktif memberikan pemenuhan hak-hak warga negaranya," ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disusun untuk memastikan terpenuhinya HAM dalam setiap proses legislasi.

"Untuk memastikan HAM dapat terimplementasi dan terintegrasi pada saat penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Dhahana.

Dhahana menambahkan bahwa pedoman ini juga didasari oleh sifat HAM yang harus aplikatif.

"HAM itu harus aplikatif. Meskipun peraturan yang disusun tidak ada nama Hak Asasi Manusia-nya, tetapi peraturan tersebut harus memiliki implementasi dan aplikasi dari Hak Asasi Manusia," tegas Dhahana.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh peserta Hari Kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Maluku dapat lebih memahami dan menerapkan pedoman tersebut dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. (Humas/AI)

Sosialisasi HAM 2

Sosialisasi HAM 4

Sosialisasi HAM 5

Sosialisasi HAM 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI