Dobo, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka inventarisasi potensi Kekayaan Intelktual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bangun koordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (27/06).
Koordinasi tersebut dilakukan pada empat Dinas terkait Yakni, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kedatangan Tim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Abd. Malik Wagola disambut hangat oleh tiap pimpinan pada Dinas yang didatangi.
Wagola mengatakan bahwa kedatangan Tim ke Dinas terkait untuk memberikan pemahaman tetang pentingnya Kekayaan Intelektual baik itu yang bersifat personal maupun Kekayaan intelektual yang bersifat Komunal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa selain inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal, Tim juga melakukan inventarisasi One Village One brand kepada UMKM Binaan Dinas Koperasi dan dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Aru.
“ Setelah kami melakukan koordinasi dengan Dinas terkait, ternyata terdapat empat UMKM yang merupakan binaan dari Dinas Pariwisata yang menghasilkan berbagai produk olahan tetapi belum didaftarkan atau belum memiliki merek. Hal tersebut akan menjadi atensi kami Kemenkumham untuk berupaya sehingga UMKM yang belum terdaftar agar bisa terdaftar” ungkap Wagola.
Usai melakukan koordinasi Kekayaan Intelektual, Wagola beserta Tim melakukan agenda lanjutan terkait Edukasi pencegahan pelanggaran KI bagi pelaku usaha. (Humas/H.S)