Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KEMENKUMHAM MALUKU DORONG PENGARUSUTAMAAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

HAM26072024

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengidentifikasi dan membahas lebih lanjut pengarusutamaan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 di Ruang Legal Draft ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang HAM Muh. Ikbal Tahalua mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut para peserta secara intensif diminta untuk dapat aktif mendiskusikan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan hingga finalisasi suatu peraturan daerah.

Kepada Tim Humas, Ikbal mengungkapkan beberapa poin penting yang mengemuka dalam rapat ini diantaranya:

  • Peningkatan Peran Perancang Peraturan: Diharapkan adanya peningkatan peran aktif tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah telah melalui proses analisis dampak terhadap HAM.
  • Penguatan Kapasitas: Peserta sepakat bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan daerah dalam memahami konsep dan prinsip-prinsip HAM, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam praktik penyusunan peraturan.
  • Koordinasi Antar Instansi: Rapat ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.
  • Sosialisasi dan Diseminasi: Diusulkan agar Kanwil Kemenkumham Maluku secara proaktif melakukan sosialisasi dan diseminasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Maluku.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku. Dengan mengarusutamakan HAM dalam setiap kebijakan publik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. (Humas/AI)

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.18.38 1

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.18.36

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.18.39

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.15.39

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.16.24

WhatsApp Image 2024 07 26 at 15.17.12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI