Saumlaki, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham) Maluku terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, fokus utama adalah pada sosialisasi jaminan fidusia yang digelar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (9/8/2024).
Kegiatan diseminasi layanan kenotariatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang konsep fidusia. Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas suatu benda bergerak atau hak atas benda bergerak yang dapat dialihkan. Sederhananya, fidusia dapat diibaratkan sebagai agunan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle disampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Dengan memahami fidusia, masyarakat, terutama UMKM, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Yanti.
Menjadi sasaran utama sosialisasi ini karena UMKM dianggap kerapkali kesulitan mendapatkan akses permodalan. Melalui fidusia, UMKM dapat memberikan jaminan atas aset yang dimiliki sehingga bank atau lembaga keuangan lainnya lebih percaya untuk memberikan pinjaman.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya UMKM, dapat memanfaatkan fidusia sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang efektif dan aman,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif tentang fidusia, mulai dari pengertian, jenis-jenis fidusia, hingga prosedur pembuatan agunan fidusia. Selain itu, para notaris yang hadir juga memberikan penjelasan mengenai peran mereka dalam pembuatan akta fidusia.
Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Kemenkumham Maluku berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai fidusia. Ke depannya, kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah di Maluku untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. (Humas/AI)