Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KEMENKUMHAM MALUKU SOSIALISASIKAN JAMINAN FIDUSIA, TINGKATKAN LITERASI MASYARAKAT TANIMBAR

09082024 2

Saumlaki, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham) Maluku terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, fokus utama adalah pada sosialisasi jaminan fidusia yang digelar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (9/8/2024).

Kegiatan diseminasi layanan kenotariatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang konsep fidusia. Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas suatu benda bergerak atau hak atas benda bergerak yang dapat dialihkan. Sederhananya, fidusia dapat diibaratkan sebagai agunan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang dibawakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle disampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Dengan memahami fidusia, masyarakat, terutama UMKM, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Yanti.

Menjadi sasaran utama sosialisasi ini karena UMKM dianggap kerapkali kesulitan mendapatkan akses permodalan. Melalui fidusia, UMKM dapat memberikan jaminan atas aset yang dimiliki sehingga bank atau lembaga keuangan lainnya lebih percaya untuk memberikan pinjaman.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya UMKM, dapat memanfaatkan fidusia sebagai salah satu alternatif pembiayaan yang efektif dan aman,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman yang komprehensif tentang fidusia, mulai dari pengertian, jenis-jenis fidusia, hingga prosedur pembuatan agunan fidusia. Selain itu, para notaris yang hadir juga memberikan penjelasan mengenai peran mereka dalam pembuatan akta fidusia.

Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah UMKM dalam mengakses pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Kemenkumham Maluku berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai fidusia. Ke depannya, kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah di Maluku untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. (Humas/AI)

09082024 10

09082024 8

09082024 9

09082024 11

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI