Ambon, KUMHAM MALUKU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dalam rangka menyelesaikan status identitas warga negara asing (WNA) eks anak buah kapal (ABK) di wilayah Kantor Imigrasi (Kanim) Tual. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi guna memastikan hak-hak dasar para WNA terkait status kewarganegaraan terpenuhi dan meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia. (23/10)
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengatakan bahwa sejumlah WNA eks ABK masih berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum.
Dirinya menjelaskan bahwa Kemenkumham Maluku telah melakukam pendataan ulang dan sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan yang dihadapi oleh eks ABK di wilayah Kantor Imigrasi Tual.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan eks ABK yang berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum, dan kami tinggal menunggu hasil keputusan dari kedutaan. Dan semua itu tentunya butuh proses apalagi dalam memperoleh izin tinggal, hal ini yang harus dipahami betul oleh masyarakat” ujar Hendro.
HENDRO menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku serta jajaran Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio menyampaikan bahwa didalam bertugas jajran Imigrasi bekerja untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan eks ABK kewarganegaraan asing.
“Kantor Imigrasi Tual telah melakukan berbagai upaya dalam memperoleh data dari WNA Eks ABK perikanan yang tersebar di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara guna memastikan status kewarganegaraan tersebut. Dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah program pemberian bantuan beras. Dengan program inilah para WNA eks ABK memenuhi panggilan untuk mengisi formulir pendataan” jelas Purbo Satrio.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengapresiasi Kemenkumham Maluku dengan jajaran keimigrasian yang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penanganan status WNA. "Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hak asasi mereka, dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik," ungkapnya.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian status identitas WNA eks ABK, sehingga mereka dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang sesuai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan masalah imigrasi di wilayah Maluku.
Dengan adanya sinergi antara Komnas HAM dan Kemenkumham, diharapkan isu-isu terkait hak asasi manusia dan status hukum para WNA dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
Bertempat di Ruang Rapat kakanwil Kemenkumham Maluku kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi keimigrasian Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno dan Kepala Sub Bidang AHU, Rapin Rumakat serta Staf dari Kantor Imigrasi Tual dan Staf dari Divisi Keimigrasian serta staf Komnas HAM. (Humas/H.S)