Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku terus berkomitmen dalam pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan Maizar saat memberikan arahan dalam penandatanganan kontrak Bahan Makanan Unit Pelaksana Teknis dengan para penyedia barang (vendor) yang diikuti oleh sebagian besar Kepala Lapas/Rutan/ dan LPKA.
Dalam arahannya, Maizar menerangkan dengan adanya penandatanganan kontrak kerjasama ini, hak dan kesejahteraan WBP dalam memperoleh makan dan minum selama menjalani masa pidana di dalam Lapas/Rutan/LPKA dapat terjamin.
"Makanan harus sesuai dengan menu per 10 hari, rasa aroma makanan harus baik dan sehat, serta lakukan kolaborasi menu antara penerima bama dan penyedia bama," ujar Maizar di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku, Sabtu (30/12).
Sekaligus mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kadivpas menegaskan bahwa ini perlu menjadi perhatian sebagaimana hal ini tertuang dalam Undang-undang Pemasyarakatan dalam pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak Warga Binaan.
“WBP berhak menerima pelayanan Kesehatan dan kebutuhan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi sesuai amanat UU Pemasyarakatan, ini tentunya harus menjadi perhatian bersama antara penyedia bahan makanan WBP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegasnya.
Untuk diketahui, seremonial penandatanganan kontrak ini sebagai awal dan dasar hukum pelaksanaan pengadaan bama bagi WBP pada UPT Pemasyarakatan Maluku. (Humas/AI)