Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KUMHAM MALUKU FASILITASI HARMONISASI DUA RANPERBUP SERAM BAGIAN TIMUR TERKAIT (RSUD) BULA

harmonisasi ranperda

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku memfasilitasi rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Rapat yang berlangsung pada Senin (14/10) ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan baru tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan-peraturan yang dibahas meliputi tata kelola internal RSUD Bula dan pola pengelolaan rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Kasubag Keuangan RSUD Bula, dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Maluku Pokja 2.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabid Hukum Abd Malik Wagola menekankan pentingnya memperhatikan substansi dan kewenangan dalam penyusunan peraturan bupati. Beliau juga mengingatkan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta teknis pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Urgensi penyusunan peraturan baru ini dijelaskan oleh Kepala Subbagian Keuangan RSUD Bula. Beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap rumah sakit memiliki tata kelola yang baik. Oleh karena itu, peraturan bupati ini sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi RSUD Bula dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Seram Bagian Timur menambahkan bahwa penyusunan peraturan ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi RSUD Bula dalam menjalankan operasionalnya.

Sementara itu, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku menganalisis rancangan peraturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasilnya, mereka menyimpulkan bahwa rancangan peraturan yang diajukan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku atau prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Untuk diketahui, Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa RSUD Bula beroperasi sesuai dengan standar hukum yang tinggi. Dengan menyelaraskan peraturan rumah sakit dengan undang-undang nasional, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Seram Bagian Timur. (Humas/AI)

harmonisasi 1harmonisasi 2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI