Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KUMHAM MALUKU GELAR KERJASAMA PEMANTAUAN/PENGAWASAN KI DI KOTA TUAL: UPAYA NYATA MELINDUNGI KREATIVITAS DAN INOVASI

djkitual

Tual, KUMHAM MALUKU - Tingkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual dan mendorong iklim usaha yang kondusif di Kota Tual, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkai, Jumat (19/07) Bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari instansi/lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam memerangi pelanggaran kekayaan intelektual yang kian marak terjadi. Sebagaikana disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Hendro Tri Prasetyo.

"Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pencipta dan pemilik karya, tetapi juga menghambat kemajuan ekonomi dan daya saing bangsa,” ungkap Sem Tangke.

Lebih lanjut, Sem Tangke menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak kekayaan intelektual dan mendorong terciptanya ekosistem yang kondusif bagi para pencipta dan inovator. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang kuat antar pihak dalam memantau dan mengawasi kekayaan intelektual di Kota Tual.

Salah satu poin penting dalam kegiatan ini adalah penekanan pada pentingnya sinergi antar instansi terkait dalam upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Hal ini dibuktikan dengan menghadirkan dua narasumber external yang kompeten di bidangnya, diantaranya:

Gani Sasole dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual, yang memaparkan materi dengan judul "Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual." dan

Muhammad Said dari Polres Kota Tual, yang menyampaikan materi dengan judul "Penerapan Sanksi atas Pelanggaran Kekayaan Intelektual."

Memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pelanggaran kekayaan intelektual, narasumber juga memberikan contoh-contoh nyata yang terjadi di Kota Tual. Contohnya adalah peredaran barang palsu dan bajakan yang marak di pasaran. Hal ini tentu saja merugikan para pencipta dan pemilik merek asli, serta membahayakan konsumen yang membeli produk palsu.

Dengan terjalinnya kerjasama dan sinergitas antar pihak, serta meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak kekayaan intelektual, diharapkan pelanggaran di bidang ini dapat diminimalisir. Kanwil Kemenkumham Maluku menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tual untuk berperan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual.

Melalui upaya bersama, kita dapat menciptakan Kota Tual yang menjadi wadah bagi para pencipta dan inovator untuk berkarya dan menuai hasil dari jerih payah mereka. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat akan menjadi kunci dalam mendorong kemajuan ekonomi dan daya saing bangsa. (Humas/AI)

kitual1kitual2kitual3kitual4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI