Ambon, KUMHAM MALUKU - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Maluku diwakili Tim Pelaksanaan Analis Kebijakan di wilayah adakan wawancara terkait “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Senin (15/07).
Dihelat pada Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku, kegiatan ini berlangsung secara virtual dengan narasumber Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum dari BPHN, bapak Sofyan S.Sos., S.H., M.H.. Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana sebagai bentuk dukungan Kanwil Maluku dalam penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah.
“Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi penting yang telah dicanangkan oleh pemerintah, oleh karena itu perlu strategi implementasi yang tepat agar penerapannya dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas serta dirasakan oleh Masyarakat yang tepat”, ujar Ernie
Selanjutnya, Sofyan selaku Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum dari BPHN menjelaskan bahwa urgensi Starla (Standar Layanan) Bantuan Hukum berfokus pada 3 aspek, Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum, Pro Restorative Justice, dan Improvement. Beliau juga menyampaikan terkait Stopela (Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum) yang mana harus berpedoman pada pedoman Kepala BPHN tentang Starla Bankum.
Menutup diskusi, Sofyan apresiasi kegiatan “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” oleh Kanwil Maluku. Beliau berharap hal ini dapat menjadi contoh kepada Kanwil lainnya sehingga dapat memunculkan strategi terbaik penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tersebut.