Ambon, KUMHAM MALUKU - Tingkatkan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Provinsi Maluku, Kanwil Kemenkumham Maluku hadiri Rapat Koordinasi PPNS di Ruang Rapat lt. 6 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Senin (18/12).
Dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi Maluku, kegiatan dihadiri oleh Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rapin Sugara Rumakat mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo memaparkan materi terkait peranan PPNS di Pemerintah Provinsi Maluku.
Rapin menjelaskan dengan pelaksanaan Rakoor ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pemahaman PPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mengenai tugas dan fungsi PPNS, Meningkatkan sinergisitas, kolaborasi, dan koordinasi antar lembaga/instansi dalam penegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum di lingkup Provinsi Maluku.
“Kanwil Kemenkumham Maluku berharap dapat bekerja sama dengan Satpol PP Prov Maluku sebagai Sekretariat PPNS dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mendapatkan data real PPNS yang aktif maupun pasif yang ada di wilayah Provinsi Maluku,” ujar Rumakat.
Rapin menambahkan, peranan dari peserta kegiatan untuk menyampaikan informasi ke masing-masing instansinya mengenai Pelaporan Pelantikan PPNS melalui Aplikasi ditjen AHU sesuai dengan yang disampaikan.
“Bagi PPNS yang belum dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dapat langsung mengajukan kepada Kanwil Kemenkumham Maluku untuk dilakukan pengambilan sumpah, dalam rangka legalitas pelaksanaan tugas,” tandasnya.
Selain materi dari Kemenkumham, dalam Rakoor ini pemberian materi juga disampaikan oleh Kasatpol PP Prov. Maluku dengan judul Optimalisasi Peran PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, kemudian dilanjutkan dengan pemberian Materi dari Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku mengenai Peran Korwas dalam Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Penyidikan bagi PPNS. Yang terakhir dari Sekretaris Satpol PP Prov. Maluku mengenai Peran PPNS dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. (Humas/AI)