Tual, KUMHAM MALUKU - Perkuat pengawasan keimigrasian, dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian jadi bahasan Kanwil Kemenkumham Maluku saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta koordinasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tual, Selasa (10/07).
Dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno, kunjungan kerja ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Purbo Satryo.
Setidaknya terdapat empat agenda penting yang menjadi bahasan dalam monitoring dan koordinasi ini terkait tugas dan fungsi keimigrasian di Kanim Tual.
Penguatan pengawasan keimigrasian di Lirang menjadi pembuka dari empat agenda yang dibahas, Agus meminta pendalaman pembahasan terkait kelengkapan persyaratan dan tindak lanjut usulan pendirian Pos Pemeriksaan Keimigrasian (PKK) Lirang untuk memperkuat pengawasan di area tersebut.
Selanjutnya, Ruang Imigrasi di Pelabuhan Saumlaki untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan keimigrasian di wilayah Saumlaki, Agus dan Suyitno mendorong agar mengoptimalkan koordinasi dengan pihak terkait.
Begitupun dengan lokasi tanah Imigrasi Tual di Saumlaki yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut menjadi bahasan, Agus menyebut bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di Saumlaki terkait hal ini untuk pemanfaatan optimal hibah tanah dimaksud.
Terkahir, tim monev dan jajaran Kanim Tual melakukan pendalaman penanganan kasus ex crew kapal asing terkait benzina.
Kegiatan monev dan koordinasi ini diharapkan dapat menjadi atensi dan menghasilkan rumusan strategi yang tepat dan efektif dalam meningkatkan kinerja keimigrasian di Kanim Tual.
Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Kanim Tual dan memberikan dukungan yang diperlukan.
Dengan sinergi yang kuat, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Kanim Tual optimis dapat mewujudkan pengawasan keimigrasian yang kuat, pelayanan publik yang berkualitas, dan penegakan hukum keimigrasian yang tegas di wilayah Maluku. (Humas/AI)