Ambon, KUMHAM MALUKU - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melakukan Penataan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) di Gudang Penyimpanan, Jumat (16/08)
Kondisi Gudang Penyimpanan khususnya Gudang Umum Tertutup yang sudah Penuh, dan ketika hendak memasukan ataupun mengeluarkan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) sudah agak sulit, Kepala Rupbasan Ambon Nasaruddin Tidore bersama jajaran melakukan penataan ulang posisi penempatan Basan dan Baran.
Penataan ini dilakukan dalam rangka penataan Gudang sekaligus menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo agar teratur dan dapat memaksimalkan space kosong yang ada untuk penempatan Basan Baran lainnya yang akan dititipkan selanjutnya.
Nasaruddin bersama Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan dibawah Komando Ade Mailoa selaku Kasubsi Lakukan Pembersihan Gudang Tertutup sekaligus Penataan Ulang Penempatan Benda Sitaan dan Barang Rampasan secara berkelompok berdasarkan Tahun dititipkan Ke Rupbasan Ambon.
Lebih lanjut, Nasaruddin menambahkan bahwa setelah dilakukan Penataan Basan dan Baran pada Gudang Umum Tertutup, jajarannya kemudian akan mengagendakan Penataan Basan dan Baran pada Gudang Berharga maupun Gudang Berbahaya.
“seluruh pegawai harus berjibaku, saling support dalam pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh atasan dan saling membantu dalam pelaksanaannya,” ujar Nasaruddin memberi penegasan. (Kontributor : Rupbasan Ambon, Ed/Andi Irsal)