Ambon, 15 Mei 2024 – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Inspektorat Jenderal, melanjutkan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kanwil Kemenkumham Maluku.
Pada hari ketiga, evaluasi difokuskan pada tujuh Satker di Pulau Ambon melalui kunjungan lapangan. dan empat Satker di luar Pulau Ambon secara virtual. Untuk kunjungan langsung ke lapangan, Tim kemudian dibagi menjadi dua yang menggabungkan antara Tim dari Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah.
- Tim Pertama: Dipimpin oleh Pengendali Teknis TPI Inspektorat Jenderal Agus Rianto, mengunjungi Lapas Kelas IIA Ambon, LPKA Kelas II Ambon, Bapas Kelas II Ambon, dan Rupbasan Kelas I Ambon.
- Tim Kedua: Dipimpin oleh Ketua Tim Neny Ayuni, mengunjungi Kanim Kelas I TPI Ambon, Rutan Kelas II Ambon, dan LPP Kelas III Ambon.
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kemajuan dan implementasi ZI di Satker-Satker tersebut. Tim Evaluasi memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan
Pengendali Teknis Agus Rianto menyebut Evaluasi ZI yang dilakukan langsung dengan turun langsung ke lapangan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kanwil Kemenkumham Maluku yang berintegritas dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan semangat sinergi dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, diharapkan Kanwil Kemenkumham Maluku dan jajaran dibawahnya dapat mencapai predikat WBK dan WBBM nantinya.
kendati memberikan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai, tim evaluasi juga memberikan beberapa koreksi dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, diantaranya:
- Memperkuat komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam pembangunan ZI.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ZI secara berkelanjutan.
- Memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan ZI.
- Mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar Satker.
“Perlu dilakukan penguatan sosialisasi dan edukasi tentang ZI kepada seluruh pegawai dan stakeholders,” ujar Agus Rianto.
“Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik perlu dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Program dan Humas Abd. Malik Wagola mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa Evaluasi dan Verifikasi lapangan ini bukan hanya tentang penilaian, namun merupakan proses berkelanjutan untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Maluku.
Dengan semangat sinergi, komitmen, dan implementasi rekomendasi dari TPI nantinya diharapkan Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Maluku dapat mencapai predikat WBK, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Maluku. (Humas/AI)