Jakarta, KUMHAM MALUKU- Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Ernie Nurhayanti Toelle didampingi Ketua MPDN kabupaten/kota Provinsi Maluku, Rapin Rumakat menghadiri persidangan MPPN sebagai Pelapor dari MPWN terhadap notaris di Provinsi Maluku, Kamis(01/08/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Ditjen AHU,Jakarta Selatan, Persidangan dibuka dengan menguraikan perkara yang akan dipersidangkan yang diketuai oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU (Santun M. Siregar).
Dari hasil telaah kasus, anggota majelis pemeriksa pusat memberikan masukan terkait usulan dari MPWN yang perlu diperbaiki terkait usulan penjatuhan sanksi yang harus diusulkan kembali berdasarkan tingkat pelanggaran notaris dengan berpedoman pada Permenkumham 15 Tahun 2020.
MPPN sangat mengapresiasi ketegasan MPWN dalam melakukan pemeriksaan notaris yang melanggar kode etik notaris dan tidak hanya menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. (Humas/feas)