Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Penguatan Tugas dan Fungsi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Aula Lt. 4 Kanwil Maluku. Kegiatan diikuti langsung oleh seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Maluku dengan menghadirkan 2 Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kamis (7/11).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abd. Malik Wagola menyampaikan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Reza Aditiyas Ananda. Dalam sambutannya beliau menegaskan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran penting menjadi “garda terdepan” dalam proses pembentukan peraturan yang tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga harus mencerminkan keadilan serta kepentingan Masyarakat.
“Perancang memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat menjawab tantangan zaman dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Peran yang sangat amat penting tersebut harus ditunjang dengan kompetensi para JF Perancang pada Kanwil Maluku. Bertindak sebagai narasumber, Andriana Krisnawati, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menjelaskan Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya tiga aspek kompetensi utama dalam profesi ini: teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
“Setiap perancang harus dibekali keterampilan dalam membentuk peraturan, kemampuan manajerial untuk membuat keputusan yang efektif, serta kepekaan sosial-kultural untuk memahami keberagaman masyarakat," ujar Andriana.
Selanjutnya Andriana juga memaparkan bahwa para perancang diharapkan mengikuti Uji Kompetensi secara rutin sebagai bagian dari pembinaan karier, terutama bagi mereka yang ingin naik jenjang. Proses uji ini meliputi evaluasi teknis dan asesmen manajerial serta sosial-kultural, sehingga kualitas para perancang dapat terjaga dan terus berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Menutup paparannya, Andriana meminta kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan memedomani system kerja dengan baik.
“Kita dapat mengacu pada PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, berdasarkan ekspektasi pimpinan, JF Perancang mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi, serta harus tetap mengedepankan integritas dan etika perancang”, jelasnya.
Selanjutnya, bertindak sebagai narasumber kedua, Reni Oktri, seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menyampaikan hal-hal terkait pengembangan karir JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Sama dengan JF lainnya, JF perancang dalam peningkatan karir, juga berpedoman terhadap anga kredit yang telah di dapat. Berbeda dengan sebelumnya, pencapaian angka kredit berdasarkan Ekspektasi Pimpinan”, ujar Reni.
Distribusi predikat kinerja pegawai telah di atur sedemikian rupa, sehingga JF Perancang harus tau predikat apa yang bisa di dapatkan Ketika penilaian kinerja.
“Kemenkumham telah memberikan kelonggaran dalam penilaian kinerja, dengan periode 3 bulan sekali. Hal ini memudahkan JF Perancang yang telah memenuhi angka kredit, untuk melakukan pengajuan penilaian kinerja dan mengikuti Ujian Kompetensi kenaikan pangkat” tambahnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, menunjukkan komitmen Kanwil Maluku untuk meningkatkan profesionalitas para perancang.
“Saya berharap, para perancang di wilayah Maluku dapat terus menjalankan tugasnya dengan kompetensi tinggi dan menghasilkan peraturan yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat” ujarnya.