Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggelar kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal Provinsi maluku Tahun 2023 – 2027. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku pada hari Jumat (12/01/2024).
Hadir pada kesempatan ini Kabid Hukum, Mezak Batlajery, Kasubid FPPHD, Zedly Souisa , JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Maluku,serta pejabat dan perwakilan dari pemerintah daerah Provinsi Maluku, diantaranya berasal dari Biro Hukum dan Biro pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi Maluku
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, Mezak Batlajery,dalam arahan singkatnya menekankan pentingnya harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencapai kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Maluku dan pemerintah daerah dalam merumuskan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Harmonisasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini juga telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selain itu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum. Hal ini juga harus diikuti oleh penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks. kita ketahui bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, sebab Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2021.Mengapa harus ada standar pelayanan minimal? Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat, dan sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik." kata Mezak. (Kontributor, Gusti)