Ambon, Kumham Maluku – Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum (PPD Bankum) Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan pengawasan terhadap 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia Maluku, diantaranya Lapas Kelas IIA Ambon, LPP Kelas III Ambon, LPKA Kelas II Ambon, Rutan Kelas IIA Ambon, hal ini dilakukan secara berturut dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 9 Juli 2024.
Sesuai instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Keempat UPT yang didatangi dilakukan wawancara langsung oleh PPD Bankum Provinsi Maluku kepada Penerima Bantuan Hukum yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menurut Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda Leonora Siahailatua bahwa Hasil testimoni dan penilaian atas pemberian layanan pendampingan hukum oleh OBH kepada Penerima Bantuan Hukum akan diunggah dan dirata-ratakan pada aplikasi SIDBANKUM sehingga terperolehnya nilai numerik atas pelayanan dan pendampingan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum.
Selain itu tersampaikannya informasi mengenai Layanan Bantuan Hukum beserta dengan mekanisme dan aturannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang disampaikan oleh Panitia Pengawas Daerah Provinsi Maluku, tuturnya. (Humas/H.S)