Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku aktif berperan dalam memastikan kualitas peraturan daerah di wilayah Maluku. Terbaru, Rabu (7/8), Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Aru tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo. Tujuannya adalah untuk memastikan Ranperbup RKPD Tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil rapat, ditemukan beberapa poin yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dalam Ranperbup RKPD Tahun 2025. Beberapa perubahan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi hukum kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup RKPD Tahun 2025 Kabupaten Kepulauan Aru dapat disahkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Maluku ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Maluku. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, seperti Sekretaris Dinas Perikanan, Kepala Bidang Diskominfo, Kepala Bidang Bapelitbang, serta staf Bagian Hukum. (Humas/AI)