Ambon, KUMHAM MALUKU - Sebanyak 506 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Maluku menerima Remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo didampingi Kadiv Pemasyarakatan Maizar di Aula Rutan Ambon, pagi tadi (25/12).
Hendro Tri Prasetyo menerangkan bahwa dari total 521 orang yang sebelumnya diusulkan yang mendapatkan Remisi Natal (berdasarkan SK) sebanyak 506 orang dan terdapat 15 WBP yang belum masuk dalam SK.
“dari 521 yang diusulkan, berdasarkan SK yang keluar baru 506 yang menerima Remisi sementara 15 orang WBP termasuk dalam Remisi Keterlambatan Administrasi yang akan diproses setelah hari H,” terang Hendro.
Kakanwil juga mengungkapkan bahwa dari 506 orang warga binaan di Maluku yang menerima remisi Natal 2023 ini, satu diantaranya mendapat RK II dan langsung bebas yang merupakan WBP pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Hendro menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Maluku, hingga 20 Desember 2023 berjumlah 1.683 orang.
“1.683 orang ini dengan rincian 401 orang tahanan dan 1282 narapidana, dan dari mereka seluruhnya yang beragama kristiani telah kita usulan remisi yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” rincinya.
“Remisi merupakan hak Narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan (Pelaksanaan gratis tanpa biaya), tentunya mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat mendapatkan remisi,” ujar Hendro.
Pemberian remisi ini, lanjut Kakanwil diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, diharapkan dapat kembali merajut kebersamaan di tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
"Jadilan insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untyk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIa Ambon Adam Ridwansyah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini juga sesuai tema Natal tahun 2023 yakni 'Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi'. Rasa syukur dalam peringatan Natal menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para WBP,” ujar Adam. (Humas/AI)