Ambon, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada ruang rapat pimpinan lt.2 Kanwil Maluku. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Bagian Hukum Abd. Malik Wagola serta jajaran jabatan fungsional Perancang Peraturan Prundang-undangan pada Kanwil Maluku. Selasa (1/10).
Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai pemenuhan standar kompetensi jabatan fungsional Perancang. Selanjutnya hasil kompetensi digunakan sebagai landasan untuk perpindahan jabatan, promosi, kenaikan jenjang jabatan, dan pengankatan kembali dalam JF Perancang.
Sosialisasi kali ini dibuka langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti. Beliau menyampaikan agar sosialisasi ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, baik itu terkait kebutuhan persyaratan ujian kompetensi maupun terkait teknis penggunaan aplikasi ujian kompetensi.
“uji kompetensi ini diadakan untuk seluruh jenjang, baik dari pertama hingga utama. Diharapkan partisipasi aktif dari para peserta jika dirasa masih ada informasi yang kurang jelas agar semua informasi dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya”, jelas Nuryanti.
Nuryanti juga menyinggung hal-hal terkait perpindahan jabatan, yang selanjutnya dijelaskan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara rinci. Salah satu syarat perpindahan jabatan adalah adanya persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selanjutnya menjelaskan terkait berbagai macam syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh perancang yang akan mengikuti ujian kompetensi. Disini juga dijelaskan ada dua uji kompetensi yakni uji kompetensi teknis dan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Narasumber selanjutnya dari Pusat Data dan Informasi Kemenkumham, menjelaskan terkait teknis penggunaan aplikasi uji kompetensi. Disini dijelaskan mulai dari pembuatan akun hingga proses pelaksanaan ujian mengunakan aplikasi uji kompetensi.
Hendro Tri Prasetyo selaku Kakanwil Kemenkumham Maluku menyambut baik adanya uji kompetensi untuk seluruh jenjang ini. Beliau menjelaskan, ini dapat membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada JF Perancang Kanwil Maluku dalam meningkatkan karir mereka.
“Uji kompetensi memang harus dilakukan agar JF Perancang dapat membuktikan kemampuan dan kompetensinya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan kinerja mereka. Untuk Kanwil Maluku sendiri terdapat 3 orang JF Perancang yang nantinya pada November, mengikuti uji kompetensi tersebut”, jelas Hendro.