Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah Tahun 2023 yang diikuti oleh perwakilan Instasi Pemerintah Daerah, Instansi terkait lainnya serta Komnas HAM perwakilan Maluku, Selasa (28/11)
Rapat Evaluasi yang berlangsung di Aula lt.4 Kantor Wilayah ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabid HAM Muh. Ikbal Tahalua membuka kegiatan sekaligus memberikan kata pengantar pelaksanaan kegiatan, yang selanjutnya dilanjutkan oleh narasumber Rizky Mulyani Sangadji selaku Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku.
Dari rapat tersebut, Ikbal menjelaskan bahwa dari penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber diketahui data terkait dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Maluku mengalami peningkatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Maluku menyambut Hari HAM Internasional ini komitmen dalam mengoptimalisasi peran LSM maupun yayasan yang bergerak dalam pemajuan HAM sebagai agen-agen HAM di wilayah. dan sesuai arahan Kakanwil Hendro Tri Prasetyo melalui Bidang HAM sesegera mungkin dilaksanakan pembentukan komunitas bersama untuk mempercepat pelayanan pengaduan pelanggaran HAM di wilayah.
Sementara itu Komnas HAM perwakilan Maluku sendiri berharap dari pelaksanaan rapat bersama ini bisa terjalin kerjasama lanjutan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Antara Komnas HAM Maluku dan Kanwil Kemenkumham Maluku yang menurutnya terakhir dilakukan pada tahun 2017 terkait fasilitasi dugaan dan tindakan terhadap pengaduan pelanggaran HAM secara bersama-sama. (Humas/AI)