Ambon, KUMHAM MALUKU – Wujudkan pemasyarakatan yang lebih berkeadilan, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan Maizar melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku, Sadali Ie, Kamis (15/8). Pertemuan strategis ini membahas berbagai tantangan dan solusi terkait optimalisasi layanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh wilayah Maluku.
Fokus utama audiensi ini adalah membahas dampak penertiban klinik oleh Dinas Kesehatan terhadap layanan kesehatan bagi warga binaan. Penertiban ini, meskipun bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara umum, namun telah menimbulkan sejumlah kendala di lapas dan rutan. Beberapa di antaranya adalah terbatasnya akses warga binaan terhadap obat-obatan esensial, kesulitan mendapatkan perawatan medis yang memadai, serta kurangnya tenaga medis yang kompeten.
Menanggapi permasalahan tersebut, Hendro meminta dukungan Pj Gubernur Maluku untuk membantu mempercepat proses perizinan klinik di UPT Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan agar setiap lapas dan rutan dapat memiliki klinik yang memenuhi standar kesehatan dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada warga binaan. Selain itu, Kakanwil juga berharap dari Pemprov Maluku dapat membantu menyediakan tenaga medis, seperti dokter dan perawat, untuk ditempatkan di klinik-klinik lapas dan rutan.
“Hal ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warga binaan. Harapan kami kedepannya dapat dicanangkan pula kerja sama yang lebih erat antara Lapas, Rutan dengan rumah sakit rujukan untuk memudahkan rujukan pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut, sehingga dapat meningkatkan angka kesembuhan dan mengurangi risiko komplikasi,” tutur Hendro.
Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie, menyambut positif usulan-usulan dari Kanwil Kemenkumham Maluku. Dirinya menegaskan bahwa kesehatan warga binaan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, Sadali Ie secara pribadi dengan sigap langsung menghubungi Kepala Dinas Kesehatan untuk mengupayakan pemaksimalan dalam mendukung upaya-upaya peningkatan layanan kesehatan di lapas dan rutan.
Dikesempatan yang sama pula, Kakanwil Kemenkumham Maluku kemudian menyampaikan kepada Pj. Gubernur untuk dapat berkenan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024 yang dipusatkan dilapas Ambon. (Humas/AI)